PENGADILAN AGAMA LUWUK
SUKSES MENUNTASKAN 501 PERKARA ISBATH NIKAH TERPADU
Senyum lepas terpancar dari semua tim Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Luwuk, yang baru saja menuntaskan persidangan untuk wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, yang dilaksanakan diKantor Pengadilan Agama Luwuk, sebagai lokasi terakhir pelaksanaan kegiatan Progam Itsbat terpadu yang dilaksanakan Pengadilan Agama Luwuk, bekerjasama dengan kementerian Agama Kabupaten Banggai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai.
Foto bersama : Tim Itsbat Nikah Pengadilan Agama Luwuk Usai Akhir Kegiatan
Konsep pelayanan masyarakat melalui sidang Istbat Nikah Terpadu ini didahului dengan adanya Kesepakatan Bersama (MoU) dari tiga instansi tersebut pada tanggal 1 September 2020. Berdasarkan MoU tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menyiapkan anggaran untuk program tersebut, kemudian berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Banggai, terkumpul 501 Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Luwuk untuk disidangkan dalam program ini.
Jauh sebelum adanya MoU, sekitar 27 Agustus 2020 - Ketika melaksanakan sidang Istbat Nikah Terpadu di salah satu wilayah kabupaten Banggai yang biayanya dari masyarakat- Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Drs. Mustafa, MH yang saat itu baru seminggu melaksanakan tugas di Pengadilan Agama Luwuk, mencoba berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Kabag KesRa) yang hadir dalam acara tersebut agar bisa membantu masyarakat kabupaten Banggai, setelah mendengar informasi dari warga yang hadir bahwasanya masih sangat banyak warga kabupaten Banggai yang belum mempunyai buku nikah. Bupati Banggai merespon pembahasan tersebut dan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu, Kementerian agama juga merespon dengan cepat menyiapkan buku Nikah untuk menunjang program tersebut, karena setelah sidang tentunya buku Nikah adalah dokumen selanjutnya yang akan para pihak terima.
Sebelum pelaksanaan sidang, Tim dari Pengadilan Agama Luwuk mengunjungi Lokasi tempat akan diselenggarakannya persidangan sebagai bagian dari tahap verifikasi serta memastikan kesiapan Kantor Urusan Agama setempat dalam pelaksanaan program ini antara lain tentang penerapan protokolcovid -19, kiranya setiap yang hadir harus menggunakan masker dan disiapkan hand sanitizer serta agar kegiatan ini bukan sebagai ajang kampanye atau yang ada kaitannya dengan politik sehubungan dengan kabupaten Banggai saat ini sedang mempersiapkan diri akan menggelar pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah- kegiatan ini murni hanya untuk kepentingan masyarakat kabupaten Banggai.
Penyerahan Dokumen Penetapan Oleh Panitera Drs. Rusdin Didampingi Oleh Sekretaris Patahangi A. Tawakkal, S.Ag.
Program Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan di 9 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Banggai, yaitu Nuhon, Bunta, Pagimana, Toili, Batui, Bualemo, Balantak, Kintom dan Luwuk Selatan. Dimulai sejak Tanggal 18 November 2020 secara estafet dan terakhir pada tanggal 27 November 2020 di Kecamatan Luwuk Selatan. Tim sidang itsbat Pengadilan Agama Luwuk terdiridari 4 orang Hakim termasuk Wakil Ketua, Panitera, 3 Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti, 2 Jurusita, dan tim Kesekretariatan yang juga dilibatkan dalam tim termasuk admin. Di setiap lokasi Kegiatan, dengan tetap mengedepankan sistem "One Day Publish" kegiata ini selalu diakhiri dengan penyerahan dokumen Penetapan pada pihak KUA setempat untuk diserahkan kepada para pihak.
Dalam pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini, tercatat dari 501 perkara yang terdaftar, ada 428 perkara dikabulkan, 25 perkara Cabut, dan 48 lainnya gugur.
Pemangku Kepentingan Dalam Itsbat Nikah Terpadu Di Salahsatu Kecamatan
Pada setiap kecamatan, pelaksanaan sidang selalu diawali dengan acara pembukaan, yang juga dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama dan Pemerintah daerah Kabupaten Banggai. Melihat hasil kerja tim sidang Pengadilan Agama Luwuk dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menyampaikan untuk tahun 2021, Pemda Kabupaten Banggai akan menyiapkan anggaran untuk warganya sebanyak 1000 pasang guna mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu selanjutnya.
Pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar memperoleh buktiotentik adanya perkawinan, untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan. Merupakan kebanggaan bagi aparatur Pengadilan Agama Luwuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, berkomitmen memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan...........Pengadilan Agama Luwuk Luar Biasa