Ketua PTA Palu Membuka Bimtek Kepaniteraan
“Penerapan Surat Tercatat dalam proses perkara E-Court”
Palu || www.pta-palu.go.id
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA Palu) Dr H Zulkarnain SH MH pada Rabu (9/8) secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kepaniteraan Implementasi Surat Tercatat. Bimtek yang dilaksanakan di ruang command center PTA Palu ini diikuti oleh Ketua, Panitera dan Jurusita seluruh peradilan agama se wilayah Hukum PTA Palu.
Dalam sambutannya, Bimtek dengan tema Dengan Putusan Wujudkan Keadilan dan Dengan Administrasi Terhindar Kesalahan, Zulkarnain berharap, seluruh tenaga teknis dapat menerapkan surat tercatat dalam proses beracara di peradilan agama. Proses surat tercatat, sebagai bagian dari perkara yang didaftarkan secara elektroni, merupakan salah satu kemajuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan surat tercatat, maka tidak ada pihak yang akan dirugikan haknya dalam berperkara.
Pada bimtek yang dilaksanakan tanggal 9 hingga 11 Agustus 2023 ini, hadir sebagai narasumber, selain narasumber internal yaitu Drs H Rusman Mallapi SH MH (WKPTA Palu), Dr H Hasanuddin SH MH (Panitera PTA Palu) Moh Rizal, (Panmud Hukum PTA Palu) juga hadir narasumber dari mitra peradilan yaitu Arfan Aidid SH selaku Excutive Manager PT Pos KCU Palu.
Dalam pemaparannya, Arfan Aidid yang datang dengan didampingi oleh timnya menyampaikan, bahwa implementasi surat tercatat, sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, telah dilaksanakan secara maksimal, baik dari sisi kebijakan maupun dari kesiapan aplikasi yang mendukungnya. Pada PT Pos, pengguna peradilan dapat melakukan login ke aplikasi surat tercatat yang dimiliki oleh PT Pos. Pada aplikasi tersebut, peradilan agama dapat memantau pergerakan surat elektronik yang dikirim kepada para pihak yang berperkara. Bahkan dapat mengetahui progres pergerakan surat ketika telah diterima, dan pihak pengadilan dapat melihat bukti terima yang dilengkapi dengan foto dan data diri penerima, lokasi diterimanya surat, serta variabel lain yang mendukung bahwa pelaksanaan pengiriman surat tercatat telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Peserta yang hadir secara antusias mengajukan pertanyaan yang dijawab dengan maksimal oleh tim PT Pos. Arfan berharap, semua kendala lapangan yang ada antara peradilan agama se Sulteng dengan PT Pos jajarannya, agar selalu dilakukan koordinasi untuk meminimalisir kegagalan dan kendala dalam penerapan surat elektronik. (zal).