PTA PALU 01

SYARAT PEMBUATAN KARPEG

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Pembuatan Kartu Pegawai

a.  Dasar Hukum
  Surat Edaran Kepala Badan Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai Negeri Sipil.
       
b. Persyaratan
  * Pembuatan Karpeg
    1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
    2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir.
    4. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  * Penggantian Karpeg
    1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
    2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
    3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir.
    4. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
    5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
    6. Laporan Kehilangan. (download di sini)
       
c. Prosedur Pelayanan
  1.   Pengadilan Agama sewilayah mengusulkan pembuatan/penggantian kartu pegawai (Karpeg) untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi persyaratan kepada Pengadilan Tinggi Agama pALU melalui Sub Bagian Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Kepegawaian PTA Palu melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian Karpeg.
  3. Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan kepada Kantor BKN Regional IV Makasar untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karpeg.
  4. Kantor BKN Regional IV Makasar menetapkan dan menerbitkan karpeg.
  5. Sub Bagian Kepegawaian PTA Palu menyerahkan Karpeg yang sudah jadi  kepada pengusul.
       
d. Waktu Penyelesaian
  Tergantung dari Kantor BKN Regional IV Makasar
       
e. Produk
  Kartu Pegawai
       
f. Kompetensi Petugas
  1. Pemahaman peraturan perundang-undangan.
  2. Pemahaman operasional komputer.