Prosedur Permohonan Informasi
SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011A. Umum 1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi ...