Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu :
- Pelayanan Administrasi Persidangan
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan - Itsbat Rukyatul Hilal
Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan obsevasi hilal dan merupakan salah satu cara atau metode untuk penentuan awal bulan;
Pemohon/Pelapor Sidang Itsbat Rukyat Hilal adalah pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Kantor Departemen Agama. - Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis - Pelayanan Pengaduan
Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id - Pelayanan Permohonan Informasi
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;