cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Mei

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru

Written by Super User on . Hits: 575

1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

- hukuman disiplin ringan;

- hukuman disiplin sedang; dan

- hukuman disiplin berat.

2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri dari:

- teguran lisan;

- teguran tertulis; dan

- pernyataan tidak puas secara tertulis.

3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b terdiri dari:

- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf c terdiri dari:

- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif,

 Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu