DOKUMEN KERJASAMA / MOU
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Berikut adalah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pelayanan Terpadu Seidang Keliling dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran bagi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Tengah