cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru

on . Hits: 1940

PTA. Palu Gelar Diskusi Hukum

76730695 2186584758317413 775376677944426496 o

Palu| www.pta-palu.go.id

Dalam rangkaian launching 8 aplikasi inovasi PTA. Palu oleh Dirjen Badilag., PTA. Palu menggelar diskusi hukum di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu, Selasa, 19 Nopember 2019 yang diikuti oleh Ketua PTA. Palu, Wakil Ketua PTA. Palu, Hakim Tinggi PTA. Palu, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti se Wilayah PTA. Palu.

Diskusi dibuka oleh Wakil Ketua PTA. Palu, Drs. H. Izzuddin Hm, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa diskusi hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor : 1324/DJA/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga teknis peradilan agama dan untuk menghidupkan diskusi ilmiah di lingkungan peradilan agama dalam hal penguasaan hukum materiil, hukum formil dan administrasi yustisial.

Diskusi hukum membahas 20 masalah hukum yang ada pada Pengadilan Agama se Sulawesi Tengah diantaranya:

-           Apakah mungkin Perdamaian terjadi di tingkat banding;

-           Penambahan PETITUM dalam perubahan gugatan;

-           Apakah harta bersama dalam perkara poligami perlu dibuktikan atau cukup adanya pengakuan dari isteri dan apakah dimasukkan pada amar putusan;

-           Bagaimana jika seseorang menggugat harta waris pewaris, ternyata dalam persidangan terdapat fakta bahwa harta tersebut adalah harta bersama antara pewaris dengan tergugat. Apakah tidak ultra petitum jika dalam putusan ditetapkan harta bersama tersebut dan separuhnya ditetapkan sebagai harta waris;

-           Apa upaya hukum terhadap Penetapan Ahli Waris (PAW) bagi ahli waris yang tidak termasuk dalam penetapan tersebut;

-           Dapatkan permohonan ahli waris dikumulasikan dengan permohonan perwalian;

-           Dapatkan permohonan dispensasi nikah dikumulasikan dengan wali adhal;

-           Bagaimana menyikapi permohonan eksekusi putusan waris diajukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon eksekusi yang menguasai objek harta waris, termohon yang lain karena tidak menguasai objek tidak dijadikan termohon dan permohonan eksekusi atas pembayaran sejumlah uang tetapi tidak merinci daftar harta yang akan dieksekusi.

Hadir sebagai narasumber Ketua dan Wakil Ketua PTA. Palu, moderator Hakim Tinggi PTA. Palu, Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H. dan notulen Panitera PTA. Palu, H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum.

Hasil rumusan diskusi hukum dapat dilihat pada website PTA. Palu.

IMG 0831


IMG 0837


IMG 0843


IMG 0847

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu