- Detail
- Kategori: Berita PTA. Palu
- Diterbitkan: Rabu, 29 Agustus 2018 03:01
- Ditulis oleh Budy
- Dilihat: 150
REEVALUASI BARANG MILIK NEGARA DILAKSANAKAN DI KORWIL SULAWESI TENGAH OLEH BIRO PERLENGKAPAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI.
Palu|www.pta-palu.go.id
Reevaluasi BMN bertujuan selain meningkatkan kevalidan dan keakuratan nilai BMN, juga dimaksudkan untuk meminimalisir adanya human eror sehingga jika terdapat kesalahan, maka sedini mungkin bisa cepat terdeteksi baik berupa BMN berlebih, BMN tidak ditemukan dan/atau BMN dalam sengketa.
Demikian disampaikan oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H ketika membuka acara Penyusunan Laporan dan Verifikasi serta Validasi Pelaksanaan Reevaluasi Barang Milik Negara, Korwil PTA. Palu Tahun 2018, Senin s.d Kamis (13 s.d 18 Agustus) di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu yang diikuti oleh seluruh operator SIMAK BMN dan SAIBA dari 4 (empat) lingkungan peradilan di Sulawesi Tengah.