(MA-RI) Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel || (23/12/2025)

logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

(MA-RI) Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel || (23/12/2025)

Written by wira on .

Written by wira on . Hits: 14

Mahkamah Agung RI

Jakarta – Humas; Memperhatikan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 

  

 Dokumen

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : https://pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu