, Sejarah Pengadilan

cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Januari

Role Model 01 Agen Perubahan Baru
MAKLUMAT PELAYANAN OK ZONA INTEGRITAS OK

Written by Super User on . Hits: 3901

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah

Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah di Manado secara resmi terbentuk pada tanggal 1 Februari 1984 ditandai dengan pelantikan KH. Abd. Kadir Abraham sebagai Ketua yang pertama sekaligus serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang pada waktu itu KH. M. Saleh Thaha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara/Tengah KH. Abd. Kadir Abraham. Dengan sepuluh Pengadilan Agama diwilayahnya sebagai peradilan tingkat pertama, termasuk pengadilan agama dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasal 4 Nomor 7 Tahun 1989 yang menghendaki adanya lembaga peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) di setiap Ibu Kota Provinsi, Volume Perkara yang semakin meningkat, prosedur yang cepat, sederhana, biaya ringan, pengawasan dan pembinaan, peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja peradilan agama, pelayanan dan pembinaan kepegawaian serta memenuhi aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah melalui Pemerintah Daerah telah mengajukan permohonan kepada Menteri Agama Republik Indonesia melalui surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 6 Februari 1993 Nomor 061.i/0651/RO.BINSOS, yang mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. maka lahirlah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 tanggal 27 April 1995, tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu tapi masih memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam rangka operasional. Untuk maksud tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 434 tahun 1995 tanggal 12 September 1995 setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-1024/i/1995, dalam Keputusan Menteri Agama tersebut ditetapkan kedudukan, tugas dan fungsi kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Palu diatur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 13-14 dan pasal 15. sedangkan mengenai susunan organisasi dan tata kerja kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama di Palu diatur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 16 dan Pasal 17 bab III pasal 18 sampai dengan pasal 24.

Selain masalah kesekretariatan sebagaiman tersebut diatas, maka masalah kepaniteraan juga sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 1992 Nomor KMA/004/SK/II/1992, tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang berlaku untuk semua.

Dengan telah diangkatnya Drs. H. Solichin, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu maka langkah selanjutnya adalah persiapan pelaksanaan serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah, sekaligus peresmian berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. sesuai surat Menteri Agama tanggal 14 Nopember 1995 Nomor E/OT.00/A2/1085.d/95 tentang pemberitahuan rencana peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang dijadwalkan tanggal 20 Nopember 1995, namun mengalami perubahan menjadi tanggal 23 Nopember 1995.

Pada hari yang telah ditetapkan tersebut, berlangsung acara peresmian Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh H.Zainal Abidin Abubakar, SH. Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama pada waktu itu dan serah terima wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dari Drs. H. Rusydiansyah, SH. Kepada Drs. H. Solichin, SH. Dihadapan Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Sulawesi Tengah H. Suwardi Martowirono, SH. dengan disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing H. Usman Karim, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada waktu itu dan Drs. H. Abdurrahman K. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi Sulawesi Tengah.

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu