, Biaya Salinan Informasi

cihuy

Role Model 01  Agen Perubahan 02 
 Jam Operasional Pelayanan 04  8 Nilai Utama MA RI 03

Written by Super User on . Hits: 18963

Biaya Perolehan Informasi Untuk

Biaya Salinan InformasiPengadilan Tinggi Agama Palu

Meliputi 

1. Biaya Fotocopy Rp. 150,- perlembar

2. Biaya Transportasi Gratis

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

 1.   Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.   Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.   Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.   Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.   Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

IKM rev 01    

IPAK rev 02

 

| PTA PALU, NABELOPURA

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu