, Biaya Salinan Informasi


ptapalu

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Palu Sulawesi Tengah. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Jika Menemukan Suatu Pelanggaran Silakan Melaporkan Melalui Link ini: Pengaduan Online PTA. Palu

Written by Super User on . Hits: 18065

Biaya Perolehan Informasi Untuk

Biaya Salinan InformasiPengadilan Tinggi Agama Palu

Meliputi 

1. Biaya Fotocopy Rp. 150,- perlembar

2. Biaya Transportasi Gratis

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

 1.   Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.   Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.   Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.   Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.   Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

PETA LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

Silahkan Hubungi Pengadilan Tinggi Agama Palu, Kami Siap Melayani Anda.

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

iconfinder Facebook UI 03 2344286 pngfind.com yelp icon png 60785ayt1 tw 

 

cctv ptapalu