, LHKPN

cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Januari

Role Model 01 Agen Perubahan Baru
MAKLUMAT PELAYANAN OK ZONA INTEGRITAS OK

Written by Super User on . Hits: 170

Dasar Hukum LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Palu


Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

3.Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3.Menteri;

4.Gubernur;

5.Hakim;

6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

A.Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

B.Pimpinan Bank Indonesia;

C.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

D.Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

E.Jaksa;

F.Penyidik;

G.Panitera Pengadilan; dan

H.Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:

1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

3.Pemeriksa Bea dan Cukai;

4.Pemeriksa Pajak;

5.Auditor;

6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

8.Pejabat pembuat regulasi;

9.Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;

10.Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :

1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

3.Pemeriksa Bea dan Cukai;

4.Pemeriksa Pajak;

5.Auditor;

6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

8.Pejabat pembuat regulasi

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Informasi Lembar Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dilihat dalam situs e-Announcement LHKPN KPK:

https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#

===================================================================================================

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Palu

 

  • LHKPN 2023
  • LHKPN 2024

 

 

 

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu