, Jangan Waktu Pelayanan Informasi

cihuy

Role Model 01  Agen Perubahan 02 
 Jam Operasional Pelayanan 04  8 Nilai Utama MA RI 03

Written by Super User on . Hits: 1757

Jangka Waktu Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja.

Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan. 

Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya

 

| PTA PALU, NABELOPURA

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu