MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Palu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Pengadilan Tinggi Agama Palu akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Palu :
- Secara lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Palu dengan alamat : Jl. Prof. Moh. Yamin No. 36 Palu
- Secara tertulis:
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 36 - Palu.
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau Formulir Pengaduan Online pada menu website Pengadilan Tinggi Agama Palu (https://tinyurl.com/pengaduanptapalupalu).
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu
Pertama: Pengadilan Tinggi Agama Palu akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Kedua: Pengadilan Tinggi Agama Palu akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Ketiga: Pengadilan Tinggi Agama Palu akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Keempat: Pengadilan Tinggi Agama Palu hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor