PENGADILAN AGAMA DONGGALA
GELAR SIDANG KELILING DI KABUPATEN SIGI

Pengadilan Agama (PA) Donggala kembali melaksanakan program sidang di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Dalam kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat ini, majelis hakim berhasil memutus 14 dari total 16 perkara yang disidangkan.
Kegiatan sidang keliling ini menyidangkan total 16 perkara yang didominasi oleh cerai gugat dan cerai talak. Dari jumlah tersebut, 14 perkara berhasil diputus pada hari yang sama, sementara 2 perkara lainnya ditunda untuk dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sigi yang memiliki kendala jarak untuk datang langsung ke gedung PA Donggala.
Selain menggelar persidangan, PA Donggala juga menurunkan Tim PALAPA (Pengadilan Agama Donggala Menyapa) untuk memberikan layanan terpadu kepada masyarakat yang hadir. Tim ini membuka stan layanan proaktif untuk memudahkan warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi peradilan. Adapun layanan yang disediakan oleh Tim PALAPA meliputi Pemberian informasi dan penanganan pengaduan terkait layanan pengadilan, Pendaftaran perkara baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan dan Penyerahan produk pengadilan yang telah selesai, seperti akta cerai, kepada para pihak yang berhak.
Integrasi antara sidang keliling dengan layanan dari Tim PALAPA menunjukkan komitmen PA Donggala dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan mudah dijangkau. Program ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Sigi untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.

