Mediasi Berhasil, Ketua PA Bungku Damaikan Perkara Cerai Gugat

Bungku, 8 Desember 2025 Pengadilan Agama Bungku kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi. Pada perkara cerai gugat Nomor 682/Pdt.G/2025/PA.Buk, mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bungku selaku mediator dinyatakan berhasil.
Proses mediasi dilaksanakan di Pengadilan Agama Bungku dengan mempertemukan para pihak yang berperkara. Melalui pendekatan persuasif, objektif, dan mengedepankan musyawarah, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan pokok.
Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan bahwa setiap perkara perdata wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi guna mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai solusi yang mengedepankan keadilan substantif serta menjaga keharmonisan hubungan para pihak, khususnya dalam perkara keluarga.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku
