Ketua PTA Palu Menjadi Narasumber Kajian Rutin Bulanan Unismuh Palu
“Peradilan agama merupakan lembaga yang menerapkan hukum Islam, yang dahulunya para hakim adalah para ulama dan sidang dilaksanakan di serambi masjid, hingga disebut dengan pengadilan serambi. Kini peradilan agama lebih modern, lebih maju dan tentunya lebih berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai salah satu lembaga yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI”
Demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Dr H Zulkarnain SH MH ketika menjadi narasumber pada acara pengajian rutin Lembaga Pembinaan Pengkaderan Al-Islam dan Kemuhammadiyaan (LP2AIK) Universitas Muhammadiyah Palu yang digagas oleh Fakultas Agama Islam Unismuh Palu bertempat di Masjid Ulil Albab Kompleks Universitas Muhammadiyah Palu
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (17/12) ini dihadiri oleh Wakil Rektor III Unismuh Palu Dr,. Yusuf Hasmin SH MH, Dekan Fakultas Agama Islam Dr. Muhammad Rizal Masdul S.Pd.I, M.Pd, Dekan Fakultas Hukum Dr Maisa SH MH, beberapa pejabat kampus lain serta mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palu.
Dalam pemaparannya yang berjudul Eksistensi dan Kompetensi Peradilan Agama dalam Hukum Positif di Indonesia, mantan Wakil Ketua PTA Medan dan Semarang ini memaparkan sejarah peradilan agama sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Beliau juga mengutip pendapat Filosof Romawi yang hidup pada tahun 106 SM Marcus Tullius Cicero, yaitu Ibi Societas Ibi Ius, bahwa hukum itu tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, artinya dimana ada masyarakat Islam maka disitu harus berlaku hukum Islam.
Di akhir paparannya, penulis buku berjudul Hukum Kompetensi Peradilan Agama ini memberi kesempatan kepada audiens untuk berdialog dan mengajukan pertanyaan.
Ketua PTA Palu pada kesempatan ini menyerahkan buku berjudul Teknik Beracara di Pengadilan, hasil karya dari seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kajian Hukum Islam di Pengadilan Tinggi Agama Palu (zal)