Buka Rakor, Bimtek Kepaniteraan dan Launching Inovasi PTA. Palu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Tekankan Putusan Hakim Agar Berorientasi pada Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak.
Palu||www.pta-palu.go.id
“Salah satu program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama adalah Penguatan Kelembagaan terkait Optimalisasi Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak, untuk itu hakim peradilan agama agar betul-betul memperhatikan hak-hak perempuan dan anak dalam putusannya dengan memahami dan mengimplementasikan Perma 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Pekara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sehingga ke depannya masyarakat dapat mengetahui sekaligus merasakan bahwa Peradilan Agama menjadi tempat perlindungan hukum yang peduli terhadap hak-hak perempuan dan anak”.
Demikian ujar Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H.dalam sambutannyasaat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Kepaniteraan sekaligus meluncurkan (launching) 3 inovasi PTA. Palu yaitu Pembacaan Putusan Secara Live, Buku Seni Negosiasi dan Praktek Mediasi serta Studio Podcast “NABELO PURA” PTA. PALU yang didampingi Ketua PTA. Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H. dan Wakil Ketua PTA. Palu, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H.,M.H , pada Senin (13/03) di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA. Palu, Pejabat Fungsional/Struktural PTA. Palu, Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Wilayah PTA. Palu.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Nur Djannah Syaf sangat mengapresiasi inovasi-inovasi layanan yang dibuat PTA. Palu, salah satunya Pembacaan Putusan Secara Live merupakan terobosan luar biasa dimana masyarakat bisa mengakses pembacaan putusan dari mana saja tanpa harus datang ke PTA. Palu.
“Saya sangat mengapresiasi upaya PTA. Palu dalam meningkatkan layanan peradilan melalui inovasi-inovasi tiada henti, untuk Pembacaan Putusan Secara Livemisalnya yang bisa diakses dari mana saja merupakan terobosan pertama yang ada untuk tingkat banding, untuk itu inovasi ini akan diangkat secara nasional”, ujarnya.
Hanya saja urainya lebih lanjut, tidak semua jenis putusan dapat dibacakan secara live streaming, seperti perkara perceraian tidak boleh dibacakan secara Live Streaming.
“Teruslah berinovasi dengan catatan tidak melanggar ketentuan hukum acara, inovasi Teknologi Informasi agar dibangun berdasarkan hukum materil maupun formil”, jelasnya.
Di akhir sambutannya, Nur Djannah Syaf mengingatkan kepada para Hakim Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan agar menguasai pemanfaatan Teknologi Informasi dalam melakukan pengawasan ke Daerah melalui aplikasi pengawasan diantaranya e-Keuangan, E-Register maupun Kinsatker.
Ketua PTA. Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiasi pembacaan putusan secara live berangkat dari Pasal 13 ayat 2 UU No. 48 tahun 2009 bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Ketentuan ini selama ini dipahami hanya untuk tingkat pertama, tidak lazim dilakukan oleh tingkat banding, Kasasi dan PK walaupun pernyataan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tertera dalam putusan tersebut, baik pada putusan Banding maupun MA”,ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua PTA kelahiran Medan tersebut menjelaskan bahwa terobosan ini bermaksud menjembatani antara ketentuan perundang-undangan dengan azas akuntabilitas dan pelayanan publik serta modernisasi peradilan sebagai respon terhadap perkembangan zaman yang berbasis digital.
“Terkait hal tersebut, di PTA. Palu pembacaan putusan terbagi dalam 3 kategori, pertama; dihadiri secara langsung oleh para pihak bila pemeriksaan perkara dilakukan sendiri oleh PTA, kedua; dihadiri para pihak secara daring apabila pemeriksaan perkara tidak dilakukan sendiri oleh PTA terhadap perkara perceraian dan ketiga; dihadiri para pihak secara daring/live apabila pemeriksaan perkara tidak dilakukan sendiri oleh PTA terhadap perkara selain perceraian”,jelasnya.
Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan dan Persidangan secara Elektronik sendiri dilaksanakan selama tiga hari, (13-15 Maret 2023) bertempat di aula PTA. Palu dengan narasumber Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ketua PTA. Palu, Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag serta Tim e-CourtBiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.