PTA Palu Gelar Rapat Penetapan IKU/IKT dan Penetapan Kinerja Tahun 2025
Ketua PTA Palu, Drs. H. Nur Khazim, M.H memimpin langsung rapat penetapan IKU/IKT dan penetapan kinerja PTA Palu tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh aparatur PTA Palu di ruang Command Center PTA Palu, Kamis (19/12).
Penetapan IKU PTA Palu sendiri didasarkan pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana IKU tingkat banding lingkungan peradilan agama/Mahkamah Syar’iyah ditetapkan dengan2 (dua) sasaran kinerja dan 4 indikator kinerja utama sebagai berikut :
- Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dengan 3 (tiga) indikator kinerja yaitu persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi dan index persepsi stakaholder yang puas terhadap layanan peradilan
- Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara dengan 1 (satu) indikator kinerja yaitu persentase salinan putusan yang dikirim kepada para pihak/pengadilan pengaju tepat waktu.
Pada rapat tersebut, masing-masing bagian kesekretariatan mempresentasikan indikator
kinerjanya dan mendapat tanggapan maupun masukan yang konstruktif dari para peserta rapat.
Rapat kemudian merumuskan dan menetapkan indikator kinerja tambahan (IKT) dengan 2 (dua) sasaran kinerja yaitu meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal dengan 2 (dua) indikator kinerja dan pemberian dukungan manajamen di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana dengan 6 (enam) indikator kinerja.
Indikator kinerja tambahan (IKT) tersebut sendiri disusun dan ditetapkan untuk mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Utama (IKU) PTA Palu.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penetapan Kinerja PTA Palu tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan dan dokumen perjanjian kinerja tersebut akan dikirim ke eselon I untuk ditandatangani pejabat terkait paling lambat akhir Desember 2024.
Rapat ditutup pukul 12.30 WITA. (IM).