Pengadilan Tinggi Agama Palu Ikuti Kegiatan Optimalisasi Penyerapan Pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Secara Virtual

Palu | pta-palu.go.id
Senin, 13 April 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Palu dilaksanakan Kegiatan Optimalisasi Penyerapan Pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris (Sutarno, S.H., M.H.), Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan (Safaat S.H., M.M.), Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran (Iin Maghfirah, S.Th.I.), dan Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan (Yudi Hermawan Ansori, S.E.).
Kegiatan yang dimulai tepat pada pukul 10.00 WITA tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, yang dipandu oleh Izni Wuyanti selaku Master of Ceremony (MC).

Memasuki sesi utama, materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Mahkamah Agung yang memaparkan tentang Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung RI. Disampaikan bahwa pada bulan April 2026, telah terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) Nomor S-54/MK/AG/2026 yang memberikan tambahan pagu belanja pegawai sebesar Rp8,946 Triliun. Dengan penambahan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ini, total pagu belanja pegawai Mahkamah Agung RI kini mencapai Rp18,810 Triliun. Kenaikan alokasi pagu ini dikarenakan adanya beberapa faktor, di antaranya penyesuaian kenaikan tunjangan hakim dan hakim ad hoc, pengangkatan pegawai PPPK TA 2025 yang belum teralokasi pagunya, serta pengangkatan status CPNS menjadi PNS dari 80% ke 100%.
Narasumber pertama juga mengingatkan bahwa penambahan pagu tersebut berdampak pada persentase realisasi belanja pegawai s.d. Triwulan I, yang semula berada di angka 41,89% turun menjadi 21,97%. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta untuk terus memonitoring realisasi secara berkala agar tidak terjadi deviasi yang tinggi dan dapat terus mempertahankan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan kategori "sangat baik". Diingatkan pula terkait penyelesaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA pada Aplikasi SAKTI yang dibatasi hingga tanggal 15 April 2026.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bendahara yang diisi oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Keuangan. Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini ditutup dengan sesi diskusi. Melalui kegiatan ini, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Palu diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan pimpinan Mahkamah Agung guna memaksimalkan penyerapan anggaran dengan tepat, akurat, dan akuntabel.
