Wakil Ketua PTA. Palu Tekankan Optimalisasi Website Sebagai Alat Dukung Reformasi Birokrasi dan Media Pelayanan Publik
Palu|www.pta-palu.go.id
“Ada dua hal paling urgen dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas yaitu persepsi korupsi nihil dan optimalisasi website sebagai sumber informasi sekaligus sebagai media untuk melayani publik, khususnya terkait pelayanan perkara”.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Izzuddin, Hm, S.H.,M.H. , dalam rapat perdana pembangunan Zona Integritas tahun 2020 di ruang rapat PTA. Palu yang diikuti oleh seluruh stake holder PTA. Palu, Rabu, 26 Februari 2020.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua PTA. Manado tersebut menyampaikan agar website PTA. Palu betul-betul dioptimalkan dengan fokus pada konsistensi isi dan menu, memuat Informasi pengaduan dan pengawasan, transparansi anggaran dan yang paling penting website memuat informasi yang dibutuhkan oleh pencari keadilan.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H, Hakim Tinggi PTA. Palu sekaligus selaku Pelopor ZI menyampaikan bahwa untuk terwujudnya pembangunan ZI di PTA. Palu dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua lini untuk melakukan program Managemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Managemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Di tahun 2020 ini, PTA. Palu bersama 6 Pengadilan Agama di bawahnya yaitu Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Donggala, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Poso, Pengadilan Agama Luwuk dan Pengadilan Agama Buolsiap melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang akan diusul untuk dilakukan penilaian mandiri awal oleh TPPI Pengadilan Tinggi Agama bagi Pengadilan Agama dan TPPI Ditjen Badilag bagi Pengadilan Tinggi Agama.
Selanjutnya satuan kerja yang telah mendapatkan nilai penilaian mandiri yang dilakukan oleh TPPI dengan nilai akumulatif dari komponen pengungkit dan indikator hasil minimal 82 akan diusulkan oleh Ditjen badilag kepada TPI Mahkamah Agung untuk dilakukan penilaian mandiri.
Setelah dinilai oleh TPI Mahkamah Agung diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB untuk dilakukan penilaian akhir.
(iin).