Cegah Penyebaran COVID-19, Lingkungan Kantor PTA. Palu Disemprot Disinvektan
Palu|www.pta-palu.go.id
Massifnya penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) di Indonesia menjadi perhatian khusus Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palu untuk melakukan upaya pencegahan penyebarannya.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengundang petugas Dinas Kesehatan Kota Palu untuk melakukan penyemprotan Disinvektan pada seluruh ruangan kantor Pengadilan Tinggi Agama Palu.Aksi penyemprotan tersebut dipimpin oleh Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H., Selasa, 24 April 2020.
Selain itu, Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H. juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : W19-A/510/HM.01/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Surat Edaran tersebut selain ditujukan kepada seluruh stake holder PTA. Palu, juga ditujukan ke Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, PTA. Palu juga telah menyediakan hand sanitizer yang ditempatkan pada pintu masuk kantor, menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair, juga membagikan sarung tangan karet kepada seluruh pegawai.
(Tim redaksi PTA. Palu).