Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pegawai PTA. Palu Diukur Suhu Tubuh
Palu|www.pta-palu.go.id
PTA. Palu terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, setelah melakukan penyemprotan disinfektan, PTA. Palu melakukan pengukuran suhu tubuh dengan infrared thermometer bagi seluruh hakim, pegawai dan tenaga kontrak sebagai deteksi awal Covid-19, Senin, 30 Maret 2020.
Dari hasil pengukuran suhu tubuh tersebut, seluruh hakim dan pegawai PTA. Palu memiliki suhu tubuh normal yaitu di bawah 37,5 derajat celcius.
Selanjutnya pengukuran suhu tubuh tersebut dilakukan setiap hari bagi seluruh stake holder PTA. Palu.
Selain itu, PTA. Palu juga telah menyediakan hand sanitizer yang ditempatkan di setiap pintu masuk kantor, membagikan sarung tangankaret kepada seluruh pegawai, meniadakan penggunaan fingerprint attendance machiceuntuk sementara waktu serta melakukan pembagian hari kerja bagi pegawai melalui surat edaran Ketua PTA. Palu Nomor : W19-A/555/HM.01/4/2020 tanggal 6 April 2020.
Pimpinan PTA. Palu juga secara tegas melarang hakim dan aparatur di wilayah PTA. Palu untuk bepergian keluar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(Tim redaksi PTA. Palu).