PTA. Palu Mengikuti Rukyatul Hilal
Palu||www.pta-palu.go.id
Kamis, 23 April 2020, PTA. Palu yang diwakili oleh Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H.,(Hakim Tinggi), Dra. Hj. Hairiah, S.H.,M.H. (Panitera) dan Dra. Nuranah, M.H. (Panitera Muda Hukum) mengikuti kegiatan observasi/Rukyatul Hilal awal bulan Ramadhan 1441 H/2020 M di gedung observasi Hilal Rukyat Kementerian Agama, Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor 1257/DJA/HM.01/4/2020 tanggal 6 April 2020 yang memerintahkan seluruh Pengadilan Agama untuk melaksanakan Rukyatul Hilal sebagai upaya peningkatan pengetahuan hakim secara holistik tentang hisab rukyat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah, MUI Propinsi Sulawesi Tengah, Biro Kessosmas Setdaprov Sulteng, Pengadilan Agama Donggala, BMKG Palu, Lembaga Falakiyah dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala.
Dalam rapat bersama kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Tengah, Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H, Hakim Tinggi PTA. Palu menyampaikan bahwa Rukyatul Hilal merupaka hal yang wajib dilakukan dan hisab menjadi dasar untuk rukyat.
Dari hasil Rukyat ditemukan kondisi hilal tidak terlihat disebabkan cuaca di sekitar ufuk mendung.
(Tim Redaksi PTA. Palu)