Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H. Terpilih sebagai salah satu dari 10 Penanya Terbaik dalam Acara Webinar Peluncuran dan Bedah Buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Palu||www.pta-palu.go.id
Jum’at, 23 Oktober 2020, PTA. Palu mengikuti acara webinar Peluncuran dan Bedah Buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di ruang Command Center PTA. Palu yang diikuti oleh Ketua PTA. Palu, Wakil Ketua PTA. Palu dan seluruh hakim tinggi PTA. Palu.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. dengan pembicara Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung sekaligus penulis buku tersebut, YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.HUM.,M.M.
Dalam paparannya, Amran Suadi menyampaikan materi terkait ekonomi syari’ah di Indonesia, Bentuk-bentuk Transaksi Ekonomi Syari’ah, Wanprestasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Wujud Wanprestasi, Unsur-unsur Wanprestasi, Akibat Hukum Wanpresetasi, Rukun Wanprestasi, Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, Keadaan Memaksa (Overmacht), Syarat dan Unsur Keadaan Memaksa, Akibat Hukum Keadaan Memaksa, Teori Keadaan Memaksa dan Keadaan Sulit serta Bentuk-bentuk Keadaan Memaksa.
Adapun output dari acara bedah buku tersebut adalah
- menambah wawasan dan kemampuan bagi hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara Ekonomi Syari’ah
- Dapat dijadikan sebagai bahan kajian komperehensip tentang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan overmach dalam penyelesaian perkara eksyar yang diajukan di Pengadilan Agama
- Dapat menjadi bahan kajian lanjutan akademisi hokum ekonomi syari’ah
Bedah buku tersebut berjalan lancar dan menarik ditandai dengan antusiasme peserta dalam bertanya, salah satunya adalah Hakim Tinggi PTA. Palu, Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H., yang mengajukan pertanyaan tentang “apakah bisa gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dijadikan satu gugatan?sebab didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Dimana gugatan wanprestasi didasarkan pada adanya citra janji dalam perjanjian pasal 1243 KUH perdata sedangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada pasal 1365 KUH perdata?”.
Dan atas pertanyaan tersebut, Mantan Ketua PA. Banjarmasin tersebut terpilih sebagai 10 penanya terbaik dan mendapat apresiasi dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung berupa hadiah buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah.
(im-Redaksi PTA. Palu)