Hakim Tinggi PTA. Palu Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Seminar Hukum Bertema Wacana Pernikahan Dini di IAIN Palu
Palu||www.pta-palu.go.id
PTA. Palu terus membangun sinergitas dengan instansi lain guna mewujudkan kerjasama yang produktif dan harmonis, salah satunya dengan mengutus Hakim Tinggi yaitu Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H. sebagai pemateri pada kegiatan seminar hukum yang bertemakan Wacana Pernikahan Dini yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Palu pada Selasa, 6 Juli 2021 di Aula Dakwah IAIN Palu.
Dr. H. Abdul Ghofur tampil sebagai pemateri bersama Rektor IAIN Palu, Prof. Dr. H. Sagaf S Pettalongi, M.Pd.l, Wakil Rektor I IAIN Palu, Prof. Dr. Abidin, S.Ag.,M.Ag. dan dari praktisi kesehatan dr. Muhammad Haidar Ilhamullah, S.Ked.
Seminar hukum tersebut sendiri berangkat dari fakta di lapangan masih banyaknya perempuan dan anak yang terlibat pernikahan dini (Data Komnas HAM terdapat 34 ribu pernikahan Dini pada Januari-Juni 2020) dan berimplikasi pada meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sehingga perlu dibahas dari 3 aspek yaitu Hukum Islam, Hukum Positif dan Pandangan Medis.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Tinggi yang belum lama ini mengikuti Training of Trainer di Bekasi, mempresentasikan materi dengan Judul bernuansa milenial agar menarik perhatian peserta yang semuanya mahasiswa yaitu “Ada Apa Dengan Pernikahan Dini?”.
Dalam suasana yang cair dengan cara penyampaian yang mobile, Dr. H. Ghofur menjelaskan seputar Pernikahan Dini mulai dari Pengertian Pernikahan Dini dari berbagai perspektif, Status Hukum, Prosedur Dispensasi Kawin yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Beliau juga menampilkan Data Perkara Dispensasi Kawin secara Nasional maupun di Wilayah PTA. Palu, Data Alasan Dispensasi kawin, Proses Penjatuhan Keputusan Hakim tentang Dispensasi Kawin mulai dari Penasihatan Hakim, Proses Identifikasi, Langkah Ad Hoc Hakim, Terpenuhinya Kepentingan Terbaik bagi Anak dan Pertimbangan Hakim.
Dalam kaitannya dengan pencegahan Pernikahan Dini, mantan Ketua Pengadilan Agama Pemalang tersebut dalam materinya menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu melakukan sosialisasi dan pembinaan secara massif melalui berbagai media sosial mengenai pencegahan pernikahan dini, bahaya seks bebas dan kawin tidak tercatat kepada masyarakat oleh seluruh stake holder baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pengajar dan influencer serta memperketat syarat administrasi permohonan Dispensasi Kawin dengan tidak cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Penolakan Perkawinan oleh KUA tetapi juga harus melampirkan Surat Keterangan dari Tenaga Kesehatan bahwa kondisi anak sehat/hamil, Surat Keterangan dari Psikolog bahwa kondisi mental anak sudah siap kawin, dan Surat Keterangan dari Dinas Sosial bahwa anak sudah bisa hidup mandiri.
“Khusus sivitas akademika kampus IAIN bisa merintis pendirian lembaga atau forum konsultasi keluarga sakinah”, ujarnya.
Materi yang disampaikan tersebut kemudian mendapat respon dari peserta seminar yang mengajukan berbagai pertanyaan yang menarik dan kritis serta dijawab dengan baik oleh pemateri.
Diikuti oleh sekitar 50 orang mahasiswa, seminar hukum tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 yang ketat.