PTA. Palu Lakukan Audit Jabatan Ketua Pengadilan Agama Banggai
Palu||www.pta-palu.go.id
Senin (23/08/2021) sampai dengan Jum’at (27/08/2021), Hakim Tinggi PTA. Palu, Drs. H. Usman, S.H.,M.H. didampingi Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Palu, Samsidar B. Gani, S.Ag.,M.M.-berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA. Palu Nomor : W19-A/1257/PS.00/8/2021-melakukan audit jabatan terhadap Ketua Pengadilan Agama Banggai Kelas II, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I.,M.H yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kelas 1B.
Audit tersebut sendiri merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggungjawaban Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan jo. Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor : 147/DjA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan.
Adapun obyek dan ruang lingkup audit yaitu meliputi Keadaan Perkara, Keadaan Keuangan Pihak Ketiga termasuk Keadaan Keuangan Perkara, Keuangan PNBP/HHK/HHK lainnya, Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara, Keuangan DIPA serta Keadaan Inventarisir Yang Dikuasai.
Dari hasil audit tersebut kemudian ditemukan keadaan sebagai berikut :
- Keadaan berkas perkara tidak ada perbedaan antara Laporan Keadaan Perkara (L1-PA.1) dengan berkas yang ada
- Keadaan keuangan titipan pihak ketiga tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
- Keadaan Keuangan DIPA tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
- Keadaan keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya semua telah disetor ke Kas Negara
- Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan Saldo Kas dan Saldo Buku.
Dari hasil audit tersebut, Tim audit PTA. Palu kemudian memberikan rekomendasi bahwa Ketua Pengadilan Agama Banggai Kelas II telah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik di tempat baru sebagai Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Kelas 1B. (im).