cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru

Kewajiban Penyampaian Lhkpn Secara Elektronik (E-Lhkpn) Tahun 2021 || (28/1/2022)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 770

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3)   dan (4)  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020  tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang  Tata  Cara  Pendaftaran,  Pengumuman,  dan  Pemeriksaan  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara, dengan  ini   diberitahukan  bahwa  penyampaian  LHKPN  atas  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara  yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022.

Untuk  itu  diharapkan   kepada  para  Penyelenggara  Negara/  Wajib  LHKPN  (PN/WLf)   agar  mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2021  dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https:/lelhkpn.kpk.go.id/

Bagi para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL)  yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta  agar berkcordinasi dengan Admin lnstansi dan Admin  Unit Kerja yang telah ditunjuk.

Adapun,  untuk informasi  berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya  dapat diakses melalui dan panduan pengisian/ User Manual  e-Fifing  dapat diakses melalui https:llgoo.gllxT6MqU dan https:llgoo.g/4/ 8GGT4.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini, (Humas)



 Dokumen

 

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu