(BAWAS) Hasil Penilaian (Desk Evaluation) – Analisis Dokumen Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) || (02/10/2024)
BAWAS MA-RI:
Sehubungan dengan Pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju WBK secara Mandiri, dengan ini Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Penilaian (Desk Evaluation) – Analisis Dokumen terhadap Catatan Penilaian Mandiri dan Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara mandiri tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 03 September 2024 sampai dengan 13 September 2024 berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara Mandiri Tahun 2023 melalui Pengumuman Nomor 1087/BP/PW.1.1.1/IX/2024 tanggal 03 September 2023 dan Hasil Sanggah atas Seleksi Administrasi melalui Pengumuman Nomor: 1101/BP/PW.1.1.1/IX/2024 tanggal 10 September 2024.
2. Hasil Penilaian (Desk Evaluation) – Analisis Dokumen LKE merujuk pada Ketentuan Pedoman Evaluasi Zona Integritas sebagaimana tercantum pada:
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah;
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 untuk Instansi Pemerintah Pelaksana Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System);
c. Surat Edaran PANRB Nomor 03 Tahun 2024 tentang Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri ZI Tahun 2024.
3. Hasil Penilaian (Desk Evaluation) – Analisis Dokumen LKE sebagaimana terlampir dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Unit/satuan kerja yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus, sebagaimana terlampir pada Lampiran I.
4. Satuan Kerja yang dinyatakan Lulus akan dilanjutkan ke tahap Wawancara. Satuan Kerja wajib mengunggah bahan paparan dan data dukung sebagaimana terlampir pada Lampiran II.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE
5. Keputusan TPI atas unit/satuan kerja yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus bersifat final dan mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini, dapat menghubungi Sdri. Ines (0878-8299-6605) atau Sdr. Arief (0856-4211-1177).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.