cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru

(MA-RI) Tindak Lanjut Atas Barang Milik Negara (BMN) Dalam Kondisi Rusak Berat || (09/10/2024)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 447

Mahkamah Agung RI:

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026, masih terdapat satuan kerja mencatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan dan kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat belum dilakukan proses penghapusan.


Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan Manajemen Pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, di imbau kepada seluruh satuan kerja untuk segera melakukan proses penghapusan terhadap semua BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat karena mempengaruhi layanan dan operasional kantor serta peningkatan kebutuhan gudang sebagai tempat simpan.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 

 Dokumen

surat pengumuman

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu