cihuy

Realisasi Anggaran dan Penanganan Perkara Juni

Himbauan KMA Sunarto program prioritas 2025 ok
Role Model 4 Pilar Agen Perubahan Baru

(BAWAS) Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024 || (06/01/2025)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 391

BAWAS MA-RI

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025.

Untuk itu, diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/. 

LAMPIRAN :

16/BP/PW1.1.1/I/2025

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu