logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

(MA-RI) Permohonan Data PPPK Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Atau Terdakwa || (17/04/2026)

Written by wira on .

Written by wira on . Hits: 10

Mahkamah Agung RI

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1793/B-AU.02.01/SD/C.VII/2026 tanggal 7 April 2026 hal tersebut diatas, bersama ini kami bermaksud mengumpulkan data terkait informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana. Data yang disampaikan akan digunakan Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rumusan kebijakan pemberhentian sementara PPPK dalam rangka pemenuhan asas keadilan, kesetaraan dan praduga tak bersalah bagi PPPK.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

 

 Dokumen

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : https://pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu