logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

(MA-RI) enyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) pada Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung || (30/04/2026)

Written by wira on .

Written by wira on . Hits: 14

Mahkamah Agung RI

Jakarta – Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, seluruh Pelaksana Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI diwajibkan untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang meliputi Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) untuk tingkat satuan kerja pengadilan (tingkat pertama dan tingkat banding), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) untuk tingkat Koordinator Wilayah, Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) untuk tingkat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan Laporan Barang Pengguna (LBP) untuk tingkat Kementerian/Lembaga.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 

 Dokumen

 

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : https://pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu