, Pertimbangan Dan Nasehat Hukum

cihuy

Role Model 01  Agen Perubahan 02 
 Jam Operasional Pelayanan 04  8 Nilai Utama MA RI 03

Written by Super User on . Hits: 1679

Pertimbangan atau Nasehat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

     
Fatwa 052/KMA/III/2009   Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
SEMA No 14/2010   Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK
Fatwa 35/KMA/III/2009   Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 52/KMA/V/2009   Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009   Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009   Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 118/KMA/IX/2009   Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 130/KMA/X/2009   Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 146/KMA/XII/2009   Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009   Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009   Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
KMA 126/KMA/SK/VIII/2011   Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
KMA No: 003/KMA/SK/I/2011   Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
KMA No. 071/KMA/SK/V/2011   Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004   Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI :

  1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara PerdataEKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
  2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan WasiatHIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
  3. Makalah Tuada AgamaMakalah Tuada Agama
  4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
  5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
  6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
  7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

| PTA PALU, NABELOPURA

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu