logo banner website

E-iLHAM (Inovasi Layanan Hukum Atas Masyarakat)

Inovasi lahir dari komitmen untuk melayani! Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palu, Bapak Adri, S.H., M.H., menghadirkan aplikasi ILHAM (Informasi Layanan Hukum Atas Masyarakat) dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Dengan semangat “Digitalisasi Informasi Hukum untuk Keadilan yang Inklusif dan Transparan”, ILHAM menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya
E-iLHAM (Inovasi Layanan Hukum Atas Masyarakat)

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang "Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025"
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

 

Jadwal Sidang 02


Direktori Putusan 05


Prosedur Berpekara 03


Gugatan Permohonan Mandiri 06


SIPP 01


E Court 04

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 


   

ZI AREA I


ZI AREA II


ZI AREA III


ZI AREA IV


ZI AREA V


ZI AREA VI

 

 

HIMBAUAN program prioritas 2025 ok
Maklumat Pelayanan Zona Integritas

Survey

 

E-OFFICE


 E Learning Perpustakaan  PTSP Online  Sipintar  ilham icon  
JDIH Sikep Komdanas Lpse MA  Simari  
Vixion          

 

 

 

 

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

LANGKAH PEMERIKSAAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN

Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :

1.Memeriksa pengaduan, meliputi :

a.Indentitas pengadu;

b.Relepansi kepentingan pengadu;

c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

a.Identitas;

b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopynya dan dilegalisir.

6.Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : https://pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu