
Delegasi / Tabayun
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Pemanggilan atau penyampaian relaas bagi para pihak yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan memerlukan bantuan pemanggilan dari Pengadilan di mana para pihak tersebut berada. Proses ini sering dikenal dengan istilah Relaas Tabayun.
Catatan Penting: Pada Pengadilan Tingkat Banding tidak terdapat perkara Delegasi / Tabayun.
Perkara Tabayun Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu
