
Tata Tertib PERSIDANGAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)
A. Tata Tertib Umum
Setiap orang yang memasuki gedung Pengadilan wajib menaati panduan tata tertib berikut:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban di ruang sidang. Semua pihak wajib menaati perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berakibat dikeluarkan dari ruang sidang atau tuntutan pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan dan pantas.
- Berbicara dengan suara jelas saat diajukan pertanyaan agar dapat didengar oleh Majelis Hakim.
- Memanggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".
Benda yang Dilarang Dibawa:
- Senjata Api
- Benda Tajam
- Bahan Peledak
- Peralatan yang membahayakan keamanan sidang
*Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan. Benda tersebut wajib dititipkan di tempat khusus di luar ruang sidang.
Selama Sidang Berlangsung, Dilarang:
- Membuat kegaduhan di dalam maupun luar ruang sidang.
- Makan, minum, atau merokok di ruang sidang/gedung pengadilan.
- Mengaktifkan telepon genggam (HP wajib dimatikan/mode diam).
- Membawa anak di bawah umur 12 tahun (kecuali atas izin Majelis Hakim).
- Menempelkan brosur/pengumuman tanpa izin tertulis Ketua Pengadilan.
- Melakukan rekaman (kamera/suara/video) tanpa izin Majelis Hakim.
B. Tata Tertib Persidangan
- Penghormatan: Saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri.
- Sikap Hormat: Siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan duduk dengan sopan di tempat masing-masing.
- Kepatuhan: Segala perintah Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Penggeledahan: Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah demi menjamin keamanan persidangan.
- Izin Dokumentasi: Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus mendapat izin Hakim Ketua Sidang.
- Sanksi: Mereka yang melanggar tata tertib setelah diberi peringatan akan dikeluarkan dari ruang sidang dan dapat dituntut pidana jika pelanggaran bersifat kriminal.
Catatan Khusus Sidang Pidana:
- Saksi/Terdakwa tidak ditahan harap datang 15 menit sebelum jadwal.
- Wajib lapor kehadiran kepada Panitera Pengganti atau Jaksa terkait.
- Saksi wajib menunggu giliran di luar dan hanya masuk setelah dipanggil. Setelah memberi kesaksian, saksi duduk di area pengunjung kecuali diminta tetap di tempat oleh Hakim.
