logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Written by Super Administrator on . Hits: 7167

Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

Tata Tertib PERSIDANGAN

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)

A. Tata Tertib Umum

Setiap orang yang memasuki gedung Pengadilan wajib menaati panduan tata tertib berikut:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban di ruang sidang. Semua pihak wajib menaati perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berakibat dikeluarkan dari ruang sidang atau tuntutan pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan dan pantas.
  4. Berbicara dengan suara jelas saat diajukan pertanyaan agar dapat didengar oleh Majelis Hakim.
  5. Memanggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".

Benda yang Dilarang Dibawa:

  • Senjata Api
  • Benda Tajam
  • Bahan Peledak
  • Peralatan yang membahayakan keamanan sidang

*Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan. Benda tersebut wajib dititipkan di tempat khusus di luar ruang sidang.

Selama Sidang Berlangsung, Dilarang:

  • Membuat kegaduhan di dalam maupun luar ruang sidang.
  • Makan, minum, atau merokok di ruang sidang/gedung pengadilan.
  • Mengaktifkan telepon genggam (HP wajib dimatikan/mode diam).
  • Membawa anak di bawah umur 12 tahun (kecuali atas izin Majelis Hakim).
  • Menempelkan brosur/pengumuman tanpa izin tertulis Ketua Pengadilan.
  • Melakukan rekaman (kamera/suara/video) tanpa izin Majelis Hakim.

B. Tata Tertib Persidangan

  1. Penghormatan: Saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri.
  2. Sikap Hormat: Siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan duduk dengan sopan di tempat masing-masing.
  3. Kepatuhan: Segala perintah Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  4. Penggeledahan: Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah demi menjamin keamanan persidangan.
  5. Izin Dokumentasi: Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus mendapat izin Hakim Ketua Sidang.
  6. Sanksi: Mereka yang melanggar tata tertib setelah diberi peringatan akan dikeluarkan dari ruang sidang dan dapat dituntut pidana jika pelanggaran bersifat kriminal.

Catatan Khusus Sidang Pidana:

  • Saksi/Terdakwa tidak ditahan harap datang 15 menit sebelum jadwal.
  • Wajib lapor kehadiran kepada Panitera Pengganti atau Jaksa terkait.
  • Saksi wajib menunggu giliran di luar dan hanya masuk setelah dipanggil. Setelah memberi kesaksian, saksi duduk di area pengunjung kecuali diminta tetap di tempat oleh Hakim.

Hubungi Kami

Silakan hubungi Pengadilan Tinggi Agama Palu, kami siap melayani Anda

Telepon : (0451) 487285
Faks : (0451) 487284
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : https://pta-palu.go.id
Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin No. 36 Palu