logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Written by Super Administrator on . Hits: 2159

Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Silakan hubungi Pengadilan Tinggi Agama Palu, kami siap melayani Anda

Telepon : (0451) 487285
Faks : (0451) 487284
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : https://pta-palu.go.id
Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin No. 36 Palu