
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
