
LAPORAN PENGEMBALIAN Sisa Panjar Perkara
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Dasar Hukum
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara:
"Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara."
Catatan: Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki laporan pengembalian sisa panjar perkara karena merupakan kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama.
Laporan Pengembalian Sisa Panjar
Pengadilan Agama Se-Wilayah Sulawesi Tengah
