logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Written by Super Administrator on . Hits: 4648

Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

LAPORAN PENGEMBALIAN Sisa Panjar Perkara

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Dasar Hukum

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara:

"Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara."

Catatan: Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki laporan pengembalian sisa panjar perkara karena merupakan kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama.

Laporan Pengembalian Sisa Panjar

Pengadilan Agama Se-Wilayah Sulawesi Tengah

1. Pengadilan Agama Palu
Lihat Laporan
2. Pengadilan Agama Donggala
Lihat Laporan
3. Pengadilan Agama Poso
Lihat Laporan
4. Pengadilan Agama Luwuk
Lihat Laporan
5. Pengadilan Agama Tolitoli
Lihat Laporan
6. Pengadilan Agama Parigi
Lihat Laporan
7. Pengadilan Agama Buol
Lihat Laporan
8. Pengadilan Agama Bungku
Lihat Laporan
9. Pengadilan Agama Banggai
Lihat Laporan
10. Pengadilan Agama Ampana
Lihat Laporan

Hubungi Kami

Silakan hubungi Pengadilan Tinggi Agama Palu, kami siap melayani Anda

Telepon : (0451) 487285
Faks : (0451) 487284
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : https://pta-palu.go.id
Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin No. 36 Palu