
Kategori Informasi PPID
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Pengadilan Tinggi Agama Palu mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, terdiri dari:
A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
- 1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- 2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat.
- 3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan.
- 4. Informasi Laporan Akses Informasi (Ringkasan laporan akses informasi).
- 5. Informasi Lain: Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi namun tidak terbatas pada:
- 1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- 2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- 3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat:
- 1. Umum.
- 2. Informasi tentang Perkara.
- 3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan.
- 4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian.
- 5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan.
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Palu tersebut di atas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
Download SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022