
Agen Perubahan
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Palu
Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama adalah seorang individu yang bertugas mendorong dan menggerakkan perubahan positif di lingkungan pengadilan. Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi contoh dan panutan (role model) dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja tinggi.
Tugas Agen Perubahan:
- Menyusun jadwal dan rencana aksi manajemen perubahan.
- Mengkoordinir, membimbing, mengawasi, dan mengarahkan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.
- Sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai.
- Sebagai penggerak perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai menuju ke arah yang lebih baik.
- Sebagai pemberi solusi kepada para pegawai dan pimpinan.
- Sebagai mediator yang membantu memperlancar proses perubahan.
- Sebagai penghubung antarpegawai.
Program Kerja Agen Perubahan
| No | Program dan Aksi Perubahan |
|---|---|
| 1 | Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi |
| 2 | Pembuatan banner elektronik materi pokok Peraturan KPK Nomor 1/2026 |
| 3 | Pembuatan podcast virtual tentang Pembangunan Zona Integritas dan Program Prioritas Badilag Tahun 2026 dengan narasumber pimpinan/pejabat satker di daerah |
| 4 | Membentuk DUTA WBBM PTA Palu Tahun 2026 |
| 5 | Membentuk SATGAS ANTIGRATIFIKASI |
| 6 | Menciptakan lagu MARS PTA Palu |
Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Palu Tahun 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor: 77/WKPTA.W19-A/SK.KP.4.1.2.I/2026 tentang Penetapan Agen Perubahan pada Pengadilan Tinggi Agama Palu Tahun 2026, telah ditetapkan Afriyanti, S.E., M.M. sebagai Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Palu untuk Tahun 2026.
