
Dasar Hukum LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Palu
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi;
- Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;
- Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Informasi Lembar Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dilihat dalam situs e-Announcement LHKPN KPK:
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login