
Panggilan Ghaib
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Dasar Hukum & Pelaksanaan
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil dengan dua cara sekaligus, yaitu:
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, sehingga banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio (RRI maupun Radio Swasta) sebagai media massa lain. Mengingat saat ini media yang paling digandrungi publik untuk mendapatkan informasi adalah internet, maka Website dapat ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sebagai media pengumuman.
Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989, dan Cetak Biru MA-RI 2010-2035 yang mengamanatkan pengadilan untuk membantu pencari keadilan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta modernisasi manajemen perkara.
Panggilan Ghaib Satker Tingkat Pertama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu
