Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 179/Pdt.G/2026/PA.Bgi Berakhir Damai
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Banggai Laut, 21 Juli 2026 – Pengadilan Agama Banggai kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Perkara gugatan Nomor 179/Pdt.G/2026/PA.Bgi mencapai kesepakatan damai dalam mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Muh. Yusuf, S.H.
Berkat itikad baik para pihak dan peran aktif mediator dalam memfasilitasi komunikasi, sengketa berhasil diselesaikan secara musyawarah tanpa melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Banggai dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.