Pengadilan Agama Banggai Kembali Berhasil Wujudkan Perdamaian Melalui Mediasi
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Banggai, 12 Mei 2026 – Pengadilan Agama Banggai kembali mencatat keberhasilan mediasi. Perkara gugatan perdata Nomor 139/Pdt.G/2026/PA.Bgi berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator, Muh. Yusuf, S.H. , yang berujung pada pencabutan perkara oleh penggugat.
Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banggai, dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Muh. Yusuf, S.H. selaku mediator. Dalam proses mediasi, mediator berhasil menjembatani komunikasi antara penggugat dan tergugat, menggali pokok permasalahan, serta menemukan titik temu yang disepakati bersama.
Hasilnya, penggugat menyatakan bersedia mencabut perkara yang telah didaftarkan. Pencabutan perkara ini dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Ketua Pengadilan Agama Banggai, Aminah Sri Astuti Handayani Syarifuddin, S.E.I. , memberikan apresiasi kepada mediator dan para pihak.
"Kami mengapresiasi kerja keras mediator dan kedewasaan para pihak yang memilih jalur damai. Pencabutan perkara melalui mediasi adalah hasil terbaik dari proses beracara, karena tidak hanya mengakhiri sengketa tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak."
Keberhasilan mediasi ini semakin mengukuhkan komitmen Pengadilan Agama Banggai dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PA Banggai terus mendorong para pihak untuk memanfaatkan jalur mediasi sebelum perkara memasuki proses persidangan, guna mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan berbiaya ringan.
