Mahkamah Agung RI
Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 6067/SEK/SK.KU1.4/VI/2026 tentang Penetapan Satuan Kerja yang mendapatkan Alokasi dari Anggaran Penggunaan Kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, maka bersama ini disampaikan BAST BMN sebagaimana data terlampir. Adapun dalam rangka tertib administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara, diinformasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja penerima sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini: