Mahkamah Agung RI
Jakarta-Humas: Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023, disampaikan hal-hal berikut.(er)
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini: