, Pertimbangan Dan Nasehat Hukum

cihuy

Role Model 01  Agen Perubahan 02 
 Jam Operasional Pelayanan 04  8 Nilai Utama MA RI 03

Written by Super User on . Hits: 2681

PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM

NO.

PERTIMBANGAN / NASEHAT HUKUM

LIHAT DETIL

1

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia

KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004

2

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meilihat dari organisasi mana mereka berasal

Fatwa No. 052/KMA/III/2009

3

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

SEMA No. 14/2010

4

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI

Fatwa No. 35/KMA/III/2009

5

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat. Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan

Fatwa No. 52/KMA/V/2009

6

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa No. 59/KMA/V/2009

7

Putusan MA tidak berlaku surut

Fatwa No.115/KMA/IX/2009

8

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa No.118/KMA/IX/2009

9

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi

Fatwa No.130/KMA/X/2009

10

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa No.146/KMA/XII/2009

11

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga

Fatwa No.148/KMA/XII/2009

12

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI

Fatwa No.149/KMA/XII/2009

13

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama

KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011

14

Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu

KMA No. 003/KMA/SK/I/2011

15

Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung

KMA No. 071/KMA/SK/V/2011

.

IKM rev 01    

IPAK rev 02

 

| PTA PALU, NABELOPURA

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu

 

cctv ptapalu