
Wilayah Yurisdiksi
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Provinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah Pulau Sulawesi, Indonesia. Kedudukan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berada di Kota Palu. Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 61.841,29 km².
Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingati sebagai Hari Lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan perkembangan sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat dalam era reformasi yang menginginkan adanya pemekaran wilayah, hingga saat ini Provinsi Sulawesi Tengah terbagi menjadi 13 (tiga belas) daerah kabupaten/kota, yakni:
- Kab. Donggala (Banawa)
- Kab. Poso (Poso)
- Kab. Banggai (Luwuk)
- Kab. Tolitoli (Tolitoli)
- Kota Palu (Palu)
- Kab. Buol (Buol)
- Kab. Morowali (Bungku)
- Kab. Banggai Kepulauan (Banggai)
- Kab. Parigi Moutong (Parigi)
- Kab. Tojo Una-Una (Ampana)
- Kab. Sigi (Sigi Biromaru)
- Kab. Banggai Laut (Banggai)
- Kab. Morowali Utara (Kolonedale)
Kondisi Geografis Provinsi Sulawesi Tengah
Batas-Batas Wilayah:
- Utara: Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo.
- Timur: Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
- Selatan: Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Barat: Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat.
Ketinggian dari Permukaan Laut:
- Daratan rendah (0 – 100 meter): ~20,20%
- Ketinggian sedang (100 – 500 meter): ~27,20%
- Dataran tinggi (500 – 1000 meter): ~26,27%
- Pegunungan (> 1000 meter): ~25,90%
Daftar Pengadilan Agama
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi 10 (sepuluh) Pengadilan Agama Tingkat Pertama, yaitu:
- Pengadilan Agama Palu (Kelas I.A)
- Pengadilan Agama Donggala (Kelas I.B)
- Pengadilan Agama Luwuk (Kelas I.B)
- Pengadilan Agama Parigi (Kelas II)
- Pengadilan Agama Poso (Kelas II)
- Pengadilan Agama Tolitoli (Kelas II)
- Pengadilan Agama Buol (Kelas II)
- Pengadilan Agama Bungku (Kelas II)
- Pengadilan Agama Banggai (Kelas II)
- Pengadilan Agama Ampana (Kelas II)
